Sanggar Kegiatan
Belajar
Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat
Murid Sanggar
Kegiatan Belajar
Murid Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat
Berita & Artikel
Kabar PeNFI
Buku
Dokumen PeNFI
Pertanyaan yang sering ditanyakan
FAQ
Pendidikan nonformal adalah pendidikan di luar pendidikan formal yang terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah pendidikan yang diperoleh dari keluarga dan lingkungan.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26.
Masyarakat segala usia yang mempunyai keterbatasan waktu dan kesempatan untuk menempuh pendidikan formal, atau ingin melanjutkan belajar, termasuk warga dewasa dan anak putus sekolah.
Peserta didik yang ingin mengembangkan potensinya dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Tujuan Pendidikan Nonformal:
Pendidikan nonformal memiliki beberapa fungsi dan tujuan yang saling melengkapi, yaitu:
- Berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Mengembangkan potensi peserta didik dengan fokus pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional.
- Mengembangkan sikap dan kepribadian yang profesional.
- Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap yang diperlukan masyarakat untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Tujuan Pendidikan Informal:
Undang-undang ini mendefinisikan pendidikan informal sebagai jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang kegiatannya berbentuk belajar secara mandiri. Meskipun tidak merinci tujuan secara eksplisit seperti pada pendidikan nonformal, tujuan utamanya adalah agar hasil pendidikannya diakui setara dengan pendidikan formal dan nonformal, asalkan peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, hasil pendidikan nonformal dapat di akui secara hukum.
Pasal 26 Ayat (6) menyatakan bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal. Namun, pengakuan ini memiliki syarat, yaitu setelah melalui proses penilaian penyetaraan yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan yang dapat diakses kapan pun sepanjang kehidupan, termasuk melalui jalur nonformal dan informal.
Masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan nonformal sesuaikebutuhan komunitasnya.
- Satuan PNF, terdiri atas:
- LKP;
- Kelompok Belajar;
- PKBM;
- Majelis Taklim; dan
- Satuan PNF sejenis.
- Satuan PNF sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terdiri atas:
- Rumah Pintar;
- Balai Belajar Bersama;
- Lembaga Bimbingan Belajar;
- Serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Diakui dengan syarat sekolah rumah berafiliasi dengan satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi.
Ya. Jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.