Tugas dan Fungsi
Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024, Direktorat PNFI memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal.