
Program Revitalisasi SPNF: Menguatkan Tata Kelola, Menjamin Mutu Layanan Pendidikan Nonformal
Jakarta — Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNPI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal SKB dan PKBM Tahun 2025. Acara ini berlangsung pada tanggal 24–27 Juni 2025 di Hotel Mercure Jakarta Batavia dan diikuti oleh para kepala SKB dan PKBM serta tim perencana dari 46 Satuan Pendidikan Nonformal yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi dan validasi, mewakili 43 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Dalam laporannya, Novrian Satria Perdana, Kepala Sub Direktorat Tata Kelola menyampaikan bahwa tujuan utama dari bimbingan teknis ini adalah untuk menyamakan pemahaman teknis dan administratif dalam pelaksanaan program revitalisasi yang berbasis pada data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kesiapan satuan pendidikan dalam menyusun dan melengkapi dokumen serta perencanaan yang berkualitas dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, dalam kegiatan ini, peserta diharapkan dapat mengikuti proses validasi dokumen bantuan bersama tim tenaga ahli pusat dan tim teknis dari Direktorat PNPI,” ucap Novrian.
Satuan pendidikan, lanjutnya, yang telah dinyatakan siap dan lengkap akan melanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar legal pelaksanaan program bantuan revitalisasi tahun 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur PNPI, Baharudin, yang menyampaikan bahwa Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 2 Mei lalu. Program ini menjadi bagian dari strategi percepatan peningkatan mutu pendidikan di tanah air, khususnya dalam memperkuat peran satuan pendidikan nonformal sebagai garda terdepan layanan pendidikan masyarakat. “Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga belajar dan pendidik di sektor nonformal,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PNPI juga menyampaikan materi kebijakan mengenai arah revitalisasi SPNF dan digitalisasi pembelajaran sebagai kerangka kebijakan utama tahun 2025.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, diantaranya Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Adapun materi pokok bahasan utama, yakni pengawasan pengelolaan bantuan pemerintah di satuan pendidikan, pemahaman perpajakan dalam pengelolaan bantuan, serta penjelasan tentang persyaratan bangunan gedung publik dengan fungsi pendidikan (PBG). Selain itu, peserta juga diberikan penguatan terkait pelaksanaan dan pelaporan bantuan pemerintah yang disampaikan oleh pejabat pembuat komitmen di lingkungan Direktorat PNPI.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa revitalisasi SPNF bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari strategi besar untuk menjangkau mereka yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal. “Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah, namun lebih banyak lagi yang hanya bisa dicapai melalui kolaborasi erat dengan mitra-mitra di lapangan yakni PKBM, SKB, komunitas desa, dan organisasi masyarakat, karena memiliki keunggulan dalam pendekatan sosial dan pemahaman kontekstual,” tegasnya.
Revitalisasi ini, lanjut Tatang, bertujuan untuk mengintegrasikan kekuatan dan memperkuat praktik baik yang telah berjalan, agar seluruh proses pendidikan nonformal menjadi lebih inklusif, relevan, dan berdampak nyata, terutama dalam mendukung program wajib belajar 13 tahun.
“Kita tidak hanya membangun ruang belajar, tapi juga membangun kepercayaan dan masa depan yang lebih baik,” ujarnya. Ia berharap seluruh proses revitalisasi dapat berjalan sesuai target dan menjadi contoh pelaksanaan pendidikan nonformal yang bermutu, berkelanjutan, dan mampu menjangkau yang selama ini belum terjangkau.
Melalui sinergi yang erat, diharapkan revitalisasi SPNF dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berdampak nyata dalam peningkatan mutu layanan pendidikan nonformal di seluruh Indonesia. (hms/rob)