
Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola PNFI untuk Menjangkau yang Tak Terjangkau
Tangerang, 20 Oktober 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat
Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNFI) Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen
Diksi
dan PKPLK) menggelar
kegiatan Koordinasi Tata Kelola Dana BOSP SPNF dan Bimbingan Teknis
Relawan Pendidikan Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi momentum
strategis untuk memperkuat tata kelola pendidikan nonformal serta memperluas
akses layanan belajar bagi masyarakat yang belum terlayani pendidikan formal.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dan PKPLK, Tatang Muttaqin menegaskan
bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. “Semangat kita adalah Education for All. Tidak ada satu pun anak Indonesia
yang tidak memiliki hak untuk belajar. Mungkin tidak semua bisa melalui jalur
pendidikan formal, tetapi negara harus memastikan ada jalan lain yang bisa
ditempuh, salah satunya melalui pendidikan nonformal,” ujar Dirjen.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan nonformal menjadi jembatan yang
menghubungkan anak-anak yang belum terjangkau oleh sistem formal karena
berbagai keterbatasan, baik ekonomi, geografis, maupun sosial. “Mungkin ada
yang tidak memiliki sekolah besar atau fasilitas lengkap, tapi dengan inisiatif
masyarakat dan ruang-ruang belajar di jalur PNFI, mereka tetap memiliki
kesempatan untuk menikmati pendidikan,” lanjutnya.
Dirjen menekankan bahwa Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal merupakan wujud
keberpihakan negara terhadap kelompok paling rentan. PNFI memastikan
pendidikan tetap hadir di luar jalur formal dan memberikan akses belajar yang
inklusif bagi seluruh warga. Dalam ekosistemnya, Satuan Pendidikan
Nonformal (SPNF) menjadi pilar pembelajaran sepanjang hayat, menyediakan ruang bagi masyarakat
untuk terus belajar, berkarya, dan mengembangkan diri tanpa batas usia, latar
sosial, atau kondisi ekonomi.
“SPNF adalah bukti bahwa pendidikan inklusif benar-benar hadir di masyarakat. Sekalipun jalurnya nonformal, tata kelolanya harus formal, efisien, dan efektif. Karena di sinilah negara hadir, memastikan bahwa pendidikan nonformal dikelola dengan standar mutu yang sama kuatnya dengan pendidikan formal,” kata Tatang.
Melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Nonformal (BOSP
SPNF), pemerintah memastikan lembaga pendidikan nonformal tetap
hidup, bermartabat, dan berdaya. BOSP berfungsi sebagai sistem yang menjamin
keberlanjutan layanan pendidikan di masyarakat serta memperkuat keadilan dalam
pembiayaan pendidikan. “BOSP bukan hanya anggaran, tetapi instrumen keadilan
yang memastikan lembaga-lembaga nonformal di seluruh wilayah dapat terus
beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Dirjen.
Selain memperkuat sistem melalui pendanaan, pemerintah juga menggerakkan
partisipasi masyarakat melalui Program Relawan Pendidikan.
Program ini menjadi garda partisipasi semesta yang membantu
menjangkau anak-anak yang belum terlayani pendidikan (Anak Tidak Sekolah/ATS),
termasuk di wilayah dengan tantangan fiskal, geografis, dan infrastruktur
tinggi (3T). “Menjangkau yang tidak terjangkau adalah tugas yang paling besar
dan paling mahal, karena membawa mereka yang di luar sistem untuk kembali
belajar. Dibutuhkan orang-orang yang berdedikasi dan memiliki semangat
melayani. Para relawan pendidikan inilah wajah dari semangat itu,” tutur
Dirjen.
Ia menambahkan, meskipun saat ini skala kemitraan dalam Program Relawan
Pendidikan masih terbatas, inisiatif ini menjadi langkah penting untuk
membangun gerakan masyarakat yang lebih luas. “Inisiatif ini mungkin belum
besar, tetapi menjadi pengungkit penting agar tahun-tahun mendatang kolaborasi semakin
kuat” tambahnya.
Dirjen juga mencontohkan bagaimana jalur pendidikan nonformal, seperti program
Paket C, telah membuka jalan bagi banyak anak untuk melanjutkan
pendidikan hingga ke perguruan tinggi. “Bayangkan anak-anak yang awalnya tidak
pernah membayangkan bisa menyelesaikan pendidikan setara SMA, kini melalui
Paket C bahkan bisa kuliah. Ini bukti bahwa pendidikan nonformal adalah alat
yang ampuh untuk membuka kembali harapan dan mengatasi keterbatasan,” jelasnya.
Menutup arahannya, Dirjen menegaskan bahwa pendidikan yang kuat
bukan hanya diukur dari capaian akademik, tetapi dari kemampuan sistemnya untuk
menjangkau semua warga negara, tanpa terkecuali. Ia juga berharap
forum ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan masyarakat sipil dalam memperkuat tata kelola serta memperluas jangkauan
layanan pendidikan nonformal di seluruh Indonesia. “Melalui forum ini,
diharapkan terbangun kesamaan pandangan dan langkah antara seluruh pemangku
kepentingan. Keberhasilan forum ini akan menjadi fondasi penting bagi
terwujudnya sistem pendidikan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan,”
pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan kerja terkait, organisasi mitra, dan praktisi PNFI dari berbagai daerah di Indonesia. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi lintas pihak dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari haknya untuk belajar. (hms/ded/rob)