Bantuan Pendidikan Nonformal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal terkait resmi menerbitkan dua peraturan untuk memperkuat layanan pendidikan nonformal pada tahun 2026. Peraturan Direktur Jenderal Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan ketentuan teknis penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan oleh satuan pendidikan nonformal yang fokus pada pemberantasan buta aksara latin bagi warga usia 15–59 tahun melalui skema bantuan pemerintah. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 16 Tahun 2026 hadir untuk mendorong kemandirian remaja dan perempuan yang rawan masalah sosial ekonomi melalui bantuan operasional penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan pemberdayaan berbasis komunitas pada satuan pendidikan nonformal. Kedua bantuan ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses pendidikan yang inklusif dan relevan demi mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang produktif dan berdaya saing.
Unduh petunjuk teknis bantuan pendidikan nonformal tahun 2026 dan dokumen terkait secara lengkap melalui tautan di bawah ini!