PNFI Gelar Pembekalan Bagi Relawan Pendidikan, Perkuat Penjangkauan Anak Tidak Sekolah
Jakarta, 4 April 2026 — Upaya menjangkau anak-anak yang terputus dari layanan pendidikan kini diperkuat melalui pendekatan kolaboratif. Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNFI) meluncurkan Program Relawan Pendidikan sebagai strategi percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), sekaligus implementasi kebijakan nasional yang menempatkan relawan sebagai ujung tombak penjangkauan di lapangan.
Program ini tidak hanya menjadi respons atas tantangan akses pendidikan, tetapi juga menghadirkan mekanisme baru yang menghubungkan kebijakan pusat dengan kondisi riil di daerah. Melalui keterlibatan relawan di wilayah prioritas, PNFI mendorong hadirnya solusi yang lebih adaptif, terarah, dan berkelanjutan dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak atas pendidikan. Pendekatan ini menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai bagian aktif dari ekosistem penanganan ATS melalui semangat partisipasi semesta lintas sektor.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian besar dari Strategi Nasional (Stranas) dalam penanganan anak tidak sekolah. Mewakili Direktur PNFI, Desi Elvera Dewi, selaku Ketua Tim Kerja Kemitraan menyampaikan bahwa saat ini Stranas penanganan dan pencegahan anak tidak sekolah sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Dalam Perpres No. 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, dalam kerangka tersebut, program relawan pendidikan hadir sebagai bagian penting dalam mengisi fungsi penjangkauan. Menjangkau anak-anak kita yang selama ini tidak tersentuh oleh layanan pendidikan, sekaligus menjadi jembatan kebijakan di lapangan,” ujar Desi.
Forum kegiatan ini, lanjutnya, menjadi wadah untuk penguatan pemahaman tentang program relawan pendidikan sekaligus pendampingan relawan yang ada di 10 titik kabupaten/kota tempat pelaksanaan.
“Dalam hal ini, kami di tingkat pusat tentu memiliki keterbatasan untuk menjangkau secara langsung ATS di berbagai daerah. Karena itu, membangun mekanisme kolaborasi bersama mitra-mitra yang telah memiliki pengalaman, jejaring, dan kerja nyata di wilayah masing-masing menjadi salah satu langkah konkret yang kami lakukan,” ujar Desi.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penanganan ATS tidak cukup hanya melalui penyediaan layanan pendidikan, tetapi memerlukan kualitas data, kualitas penjangkauan, dan kualitas tindak lanjut yang kuat agar anak-anak yang telah teridentifikasi dapat benar-benar kembali memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Selanjutkan pemaparan dari Husnul Khotimah, perwakilan dari Tim Pusdatin Kemendikdasmen yang menyampaikan tentang penggunaan dan pemanfaatan dashboard ATS.
“Sebelum kita mendefinisikan anak tidak sekolah, yang pertama adalah mendefinisikan status kependudukan dari anak tersebut, mungkin untuk beberapa dasar hukum terkait status kependudukan dari dukcapil. Selanjutnya, setelah memastikan bahwa anak tersebut adalah penduduk, maka harus memastikan anak tersebut WNI atau WNA. Karena yang mendapatkan sesuai Undang-Undang adalah WNI,” ujarnya.

Berikutnya pemaparan dari Ekat Marwati, perwakilan dari Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal yang menyampaikan tentang kebijakan pendampingan masyarakat desa.
“Kami dari Kementerian Desa ingin menyampaikan kebijakan terkait pendampingan masyarakat desa. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Asta cita yang terkait dengan desa, yaitu membangan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar Ekat.
Melalui keterlibatan pendamping desa dan ekosistem desa, diharapkan proses penjangkauan ATS dapat berjalan lebih efektif karena didukung oleh struktur sosial yang paling dekat dengan masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas ini juga menjadi penting untuk memastikan anak-anak yang rentan putus sekolah dapat lebih cepat teridentifikasi dan mendapatkan pendampingan yang sesuai.

Terakhir pemaparan dari Yudil Chatim, perwakilan dari Direktorat PNFI yang menyampaikan tentang strategi penguatan koordinasi dan mitigasi risiko relawan.
“Latar belakang relawan adalah ujung tombak. Hambatan utama bukan hanya data, tetapi koordinasi yang lemah dan resiko di lapangan. Kami punya konsep yang namanya ABG-CM. Keberhasilan reintegrasi ATS tidak bisa sendiri. Relawan (community) harus mampu mengaktifkan 4 pilar lainnya,” ujarnya.
Konsep tersebut menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam penanganan ATS, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, hingga media. Dengan pendekatan tersebut, penanganan ATS tidak hanya berhenti pada proses identifikasi, tetapi berlanjut hingga reintegrasi anak ke dalam layanan pendidikan yang aman, sesuai, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut berlangsung melalui berbagai sesi, mulai dari pembukaan, penjelasan teknis program relawan pendidikan untuk penanganan ATS, penggunaan dan pemanfaatan dashboard ATS, kebijakan pendampingan masyarakat desa, strategi penguatan koordinasi dan mitigasi risiko relawan, hingga diskusi interaktif. Dari rangkaian sesi tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai peran relawan dalam penanganan ATS, alur kerja program, pemanfaatan dashboard sebagai alat monitoring dan pelaporan, serta pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan penjangkauan dan reintegrasi ATS secara efektif dan berkelanjutan.
Melalui program ini, Direktorat PNFI berharap upaya penanganan ATS tidak hanya menjadi gerakan jangka pendek, tetapi berkembang menjadi mekanisme kolaboratif yang mampu memperkuat hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan bermutu, inklusif, dan berkelanjutan. (Penulis: Risa, Editor: Robby A)