Direktorat PNFI dan Kementerian Sosial Perkuat Sinergi Perluas Akses Pendidikan bagi Anak Rentan
Jakarta, 3 Agustus 2026 – Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan melalui PKBM. Penguatan kolaborasi tersebut dibahas sebagai langkah untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang terkendala mengikuti pendidikan formal karena faktor usia maupun kondisi sosial.
Rapat membahas berbagai strategi untuk menghadirkan layanan pendidikan yang lebih inklusif bagi penerima manfaat Kementerian Sosial, khususnya anak-anak yang telah melewati batas usia pendidikan formal namun tetap memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Dalam forum tersebut, Direktorat PNFI memaparkan berbagai program pendidikan nonformal yang dapat menjadi solusi, mulai dari Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, Rekognisi Pembelajaran Lampau, pendidikan keaksaraan, program kecakapan hidup, hingga layanan pendidikan melalui Sanggar Kegiatan Belajar dan PKBM.
Kepala Subdirektorat Tata Kelola Direktorat PNFI, Dr. Novrian Satria Perdana, S.E., M.E., menjelaskan bahwa pendidikan nonformal memiliki peran strategis sebagai jembatan bagi masyarakat yang belum dapat mengakses pendidikan formal. Melalui layanan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan masyarakat, SPNF mampu menghadirkan berbagai program pemberdayaan sekaligus meningkatkan kompetensi peserta didik.

Dalam pembahasan kerja sama, Direktorat PNFI menegaskan bahwa satuan pendidikan nonformal memiliki tiga peran utama dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat, yaitu sebagai perancang program pemberdayaan melalui layanan pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan kecakapan hidup; penyedia sumber daya manusia berupa pamong belajar dan tutor; serta penghasil luaran program pemberdayaan berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan hidup bagi peserta didik.
Sementara itu, Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu diharapkan mengambil peran sebagai penyedia sarana dan prasarana pembelajaran pada sentra-sentra milik Kementerian Sosial, sekaligus memfasilitasi penerima manfaat yang menjadi sasaran program untuk memperoleh layanan pendidikan nonformal yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem layanan pendidikan dan pemberdayaan yang saling melengkapi.
Selain membahas pembagian peran, rapat juga menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau, optimalisasi jaringan PKBM yang telah tersebar luas di berbagai daerah, serta penguatan fungsi SKB sebagai pusat percontohan pendidikan nonformal. Direktorat PNFI juga menyampaikan bahwa peserta didik pendidikan kesetaraan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh dukungan pembiayaan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga akses terhadap layanan pendidikan semakin terbuka bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyampaikan bahwa kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Sosial dapat dilakukan melalui pemanfaatan SKB dan PKBM yang telah tersedia maupun melalui skema kerja sama antar kementerian. Langkah tersebut dinilai mampu mempercepat penyediaan layanan pendidikan bagi penerima manfaat Kementerian Sosial di berbagai daerah.
Melalui koordinasi ini, Direktorat PNFI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan nonformal. Sinergi lintas kementerian diharapkan mampu menghadirkan layanan pendidikan yang tidak hanya memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat, tetapi juga membekali peserta didik dengan kompetensi dan keterampilan hidup yang mendukung kemandirian serta peningkatan kualitas hidup mereka. (hms/nau)